Sertifikasi Gadget Tak Perlu Masuk Balai Uji Postel?

Telset.id – Indonesia resmi mengadopsi skema deklarasi kesesuaian atau declaration of conformity dalam proses evaluasi dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Skema tersebut merupakan Penyederhanaan Proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Di banyak negara skema declaration of conformity yang berdasarkan ISO/IEC 17050 diterapkan kepada produk-produk yang memiliki risiko relatif rendah seperti komputer dan ISM Band Low Power Device/Short Range Device. Ada juga negara yang menerapkannya pada pesawat telepon seluler karena jenis perangkat telekomunikasi ini teknologinya sudah dianggap proven memenuhi standar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Kementerian Kominfo bersama para pemangku kepentingan, yang terdiri dari para pabrikan berikut distributornya, balai uji, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Standardisasi Nasional melakukan pembahasan regulasi penerapan declaration of conformity untuk lingkup produk pesawat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet.

“Setelah memperoleh masukan akhir melalui konsultasi publik melalui laman Kementerian Kominfo mulai dari tanggal 7 sampai dengan 13 Desember 2016, Menteri Kominfo telah menyetujui Rancangan Peraturan Menteri Kominfo menjadi Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang menetapkan sertifikasinya dengan evaluasi dokumen melalui declaration of conformity,” ujar Noor Iza, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Januari 2017.

Dalam Peraturan Menteri ini, pengajuan sertifikat dapat dilakukan oleh para pemegang merek, baik pemegang merek nasional, pemegang merek global, dan/atau pemegang merek non-global dengan kedudukan hukum sebagai berikut:

  1. Pemegang merek yang berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia;
  2. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau
  3. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

Noor menjelaskan, pemegang merek dapat mengajukan sertifikasi dengan menyampaikan deklarasi tersebut atas hasil uji dari laboratorium yang mempunyai reputasi internasional, seperti yang diakui oleh Global Certification Forum (GCF) dan Cellular Telephone Industries Association (CTIA), dan hasil uji dari laboratorium terakreditasi lainnya yang telah mendapat penetapan dari Dirjen SDPPI.

“Untuk mengembangkan produk dalam negeri, pabrikan-pabrikan nasional yang mempunyai fasilitas pengujian sendiri juga dapat mengajukan sertifikasi melalui skema declaration of conformity menggunakan hasil uji yang dihasilkan oleh fasilitas pengujiannya yang belum terakreditasi setelah lulus supervisi Dirjen SDPPI.”

Source link

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI