Ini Hasil Pertemuan XL dan KPPU Terkait Dugaan Kartel

Telset.id, Jakarta – XL Axiata telah memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/10) lalu, terkait dugaan kartel saat membentuk PT One Indonesia Synergy (PT OIS). Pihak XL telah memberikan keterangan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

“Kami selalu comply (patuh) terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, maka sebelum PT OIS disahkan, XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait yakni BKPM, Kominfo, BRTI, dan termasuk KPPU pada bulan Februari 2016,” kata Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL dalam keterangannya kepada Telset.id, Senin (24/10/2016).

[Baca juga: Selidiki Dugaan Kartel, KPPU Panggil XL dan Indosat]

Lebih jauh Turina menjelaskan, bahwa dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016. bahwa:

  1. Pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU no 5/1999. KPPU juga mengapresiasi langkah konsultasi yang dilakukan oleh XL dan Indosat.
  2. Network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur, yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif

“Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara official kami telah dapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016,” jelas Turina.

Dan kemudian pada Mei 2016 dilakukan penandatanganan kerjasama antara XL – Indosat dalam pembentukan PT OIS, yang mana hingga saat ini belum beroperasi secara efektif karena masih dalam proses melengkapi perijinan untuk beroperasi.

Sebelumnya, KPPU telah memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata atas dugaan kartel saat membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

“Kami akan segera memanggi XL dan Indosat pada minggu ini atau paling telat minggu depan. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan kepada kedua perusahaan tersebut,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, Senin (10/10/2016).

[Baca juga: KPK & KPPU Didesak Periksa Operator yang Perang Tarif]

Syarkawi mengungkapkan, pemanggilan kedua operator ini karena adanya tiga indikasi yang mengarah ke praktek kartel, dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pemanggilan Indosat dan XL ini dasarnya karena kami melihat ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujarnya saat itu.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI