Telset.id, Jakarta – Komisi I DPR RI berjanji akan terus mengawasi proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, setelah menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang diketuai Sheilya Karsya.
Dalam pertemuan Rabu siang (5/10/2016) di Komisi I DPR RI, turut hadir Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz dan sejumlah anggota Komisi I lainnya.
“Kami berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000. Tapi yang perlu saya sampaikan, meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah,” kata Abdul.
Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan.
Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sheilya mengungkapkan, pihaknya berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan.
“Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta BRTI agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka,” sesal Sheila.
Lembaga itu juga menilai langkah Menkominfo Rudiantara dalam proses revisi PP tersebut selain melanggar UU juga berpotensi merugikan negara.
“Secara bisnis, kebijakan network sharing dan spectrum sharing dalam revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan resiko jangka panjang yang besar,” ungkapnya.
Resiko yang dimaksud adalah karena operator eksisting lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa
Hal ini, menurutnya, tentu harus diperhitungkan dengan baik jika terjadi kerusakan, maka masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan telekomunikasi karena hanya dibebankan pada satu jaringan telekomunikasi saja.
“Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum,” tegasnya.
“Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review karena meyakini bahwa PP tersebut bertentangan dengan payung hukum diatasnya yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ucapnya di akhir paparan.[HBS]