Telset.id, Jakarta – Sidak alias razia secara mendadak yang dilakukan Kominfo di sejumlah sentra toko ponsel diharapkan bisa menjadi terapi kejut bagi para pedagang nakal. Namun ternyata razia yang sering digelar itu tidak membuat pedagang jera. Penjualan ponsel BM kini justru marak di toko online. Bagaimana sikap Kominfo?
Masalah penjualan ponsel black market atau biasa dikenal dengan istilah ponsel BM semakin marak di situs-situs jual beli online dan e-commerce. Menurut penuturan sejumlah pedagang yang ditemui tim Telset.id, penjualan ponsel BM kini tak lagi dilakukan dengan cara konvensional di lapak-lapak toko fisik, melainkan via situs jual beli online.
Meski mengaku tetap ketar-ketir menjual produk BM, namun menurut para pedagang, menjual produk gelap di toko online relatif lebih aman. “Jualan ponsel BM di toko online lebih aman daripada di toko fisik, karena tidak ada razia,” ujar seorang pedagang ponsel di kawasan Roxy Mas.
[Baca juga: Lapak Ponsel BM Beralih ke Online Shop]
Menanggapi masalah ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan, bahwa Kominfo secara rutin telah melakukan pengawasan dan secara kontinyu melakukan penertiban terkait penjualan ponsel BM maupun perangkat telekomunikasi yg tidak disertifikasi.
“Untuk ponsel yang dijual di online, Kominfo sudah pernah memanggil penjualnya, misalnya Blibli pernah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi dalam kasus sertifikat palsu ZUK Z1,” ujar Ismail saat dihubungi Telset.id, Selasa (17/5/2016).
Ia mengungkapkan bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan sejak 2014. Seperti misalnya semua permohonan sertikat harus melampirkan surat dari GSM MoU tentang IMEI yang mau dibuat/dipakai di Indonesia, termasuk di daftarkan di Kemendag dan Kemenperin.
Saat ditanya soal rencana pemblokiran IMEI (international mobile equipment identity) pada ponsel-ponsel BM yang pernah direncanakan Kominfo sejak 2013 lalu, Ismail mengatakan akan diberlakukan mulai tahun depan.
“Untuk pemblokiran IMEI bodong (palsu), kami rencanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2017,” jelasnya.
Pada tahun 2013 lalu, pihak Kominfo pernah menyetujui untuk memblokir ponsel-ponsel dari pasar gelap sesuai dengan permintaan Menteri Perdagangan. Dengan pemblokiran ini, pengguna ponsel BM tidak lagi bisa menggunakan ponselnya untuk berkomunikasi atau menelepon.
[Baca juga: Bos Huawei Bangga Produknya Laris di Black Market]
Terkait maraknya penjualan ponsel BM di situs belanja online, Ismail mengatakan bahwa masalah tersebut sebenarnya adalah ranahnya Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kementerian Perindustrian. Jadi tidak serta merta kalau ponsel BM itu bidangnya Kominfo.
“Kami di Kominfo bertindak kalau ada barang bukti. Sedangkan penjualnya itu kan seperti etalase toko dan sifatnya maya, jadi sulit ngelacaknya. Kalau beli ada kwitansi ada barang, kalau tahu BM, kita tanya masuknya bagaimana. Itu ranahnya perdagangan, bea cukai, dan perindustrian, jadi tidak selalu ponsel BM bidangnya Kominfo,” ujar Ismail. [HBS]