MA Tolak PK Indar Atmanto, Ini Kata Menkominfo

Menkominfo Rudiantara di Prescon petisi Indar
Menkominfo Rudiantara di acara konferensi pers “Sikap Para Asosiasi Telekomunikasi atas Penolakan PK Indar Atmanto”.

JAKARTA – Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. Keputusan ini ditanggapi sejumlah asosiasi di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan mengguliran petisi untuk membela Indar. Lantas bagaimana tanggapan Menteri Kominfo?

Menkominfo Rudiantara nampak hadir saat 16 asosiasi yang tergabung di dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menggelar konferensi pers “Sikap Para Asosiasi Telekomunikasi atas Penolakan PK Indar Atmanto” untuk menanggapi keputusan MA tersebut.

[Baca juga: Komunitas TIK Gulirkan Petisi untuk Indar Atmanto]

“Sebetulnya saya kesini (kantor pusat Indosat) hanya mau mengambil dokumen saja. Tapi tadi saya diajak untuk mampir ke acara ini,” kata Menkominfo Rudiantara di kantor pusat Indosat

Ia mengaku kaget mendengar kabar tentang ditolaknya PK Indar Atmanto kamarin sore (4/11). Rudiantara menegaskan, bahwa sebagai wakil pemerintah akan serius menangani kasus tersebut

“Saya baru tahu kemarin sore dan cukup kaget. Pada intinya, kami selaku pemerintah serius menangani kasus ini,” ujar pria yang kerap disapa Chief RA itu.

Menurutnya, kasus yang dialami Indar dapat mengubah tatanan bisnis model industri telekomunikasi yang sudah ada di Indonesia. Artinya, ini akan berdampak pada iklim usaha, terutama di industri telekomunikasi yang menjadi penggerak sektor-sektor industri lainnya.

“Saya paham kasus ini sudah lama bergulir. Tapi saat ini saya belum bisa banyak sampaikan lebih detil, karena saya harus membicarakannya dengan banyak kementerian lain yang terkait,” jelasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Indar menjadi Dirut IM2 melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz . Kerja sama itu dianggap melanggar peraturan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Karena penggunaan bersama frekuensi itu, IM2 dinilai tidak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama yang berlangsung selama 2006 sampai 2012 itu menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Indar kembali kembali dinyatakan bersalah, dan hakim memutuskan hukumannya bertambah menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. [HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI