Komunitas TIK Gulirkan Petisi untuk Indar Atmanto

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Petisi 16 asosiasi untuk IndarJAKARTA – Vonis bersalah tetap dijatuhkan kepada Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, setelah kemarin Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G. Menanggapi putusan tersebut, 16 asosiasi di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggulirkan petisi untuk membela Indar.

16 asosiasi ini menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Indar, dan khawatir kasus serupa juga akan menimpa komunitas TIK di industri telekomunikasi secara keseluruhan.

[Baca juga: PK Kasus Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto Ditolak MA]

Untuk itu, sejumlah asosiasi di komunitas TIK memberikan himbauan kepada pemerintah terkait penolakan PK yang diajukan Indar Atmanto. 16 asosiasi yang tergabung dalam komunitas TIK membuat petisi untuk mendukung Indar. Berikut isi petisinya:

  1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
  2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.
  3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.
  4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.

Demikian Petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional khususnya sektor telekomunikasi menuju kemakmuran bangsa.

Petisi ini ditandatangai perwakilan dari 16 asosiasi TIK, yakni:

  1. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
  2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
  3. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
  4. Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII)
  5. Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB)
  6. Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG)
  7. Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI)
  8. Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL)
  9. Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
  10. Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA)
  11. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
  12. Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJASTEL)
  13. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)
  14. Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)
  15. Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
  16. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI)
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI