PK Kasus Mantan Dirut IM2 Ditolak MA

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat IM2JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ini divonis 8 tahun penjara dalam kasus tersebut.

“Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto,” demikian lansir panitera MA, Rabu (4/11/2015).

Sidang PK dipimpin hakim agung M Saleh dan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin telah memutuskan untuk menolak PK yang diajukan Indar pada 20 Oktober lalu, dengan nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Indar menjadi Dirut IM2 melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz . Kerja sama itu dianggap melanggar peraturan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Karena penggunaan bersama frekuensi itu, IM2 dinilai tidak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama yang berlangsung selama 2006 sampai 2012 itu menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Indar kembali kembali dinyatakan bersalah, dan hakim memutuskan hukumannya bertambah menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. [HBS]

 

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI