Hati-hati! Menyebar Kebencian di Socmed Bisa Masuk Bui

Hate speech SocmedJAKARTA –  Merebaknya layanan social media saat ini telah membuat siapa saja bisa menggunakannya untuk mengungkapkan pendapat, perasaan, dan kadang umpatan kemarahan. Namun kini Anda harus mulai berhati-hati untuk berkicau di socmed, karena jika cuitan Anda dianggap sebagai penebar kebencian, Anda bisa dibui!.

Terkadang para pengguna socmed memang agak kurang bijak dalam menuliskan unek-unek atau pendapat mereka di socmed. Biasanya karena terbawa emosi, umpatan-umpatan yang menghina orang lain atau perkataan-perkataan yang mengandung SARA meluncur tak terkontrol. Sekarang Anda harus bisa lebih menahan diri, kalau tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.

Peraturan tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech sudah disahkan dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015. Surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu ini sudah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa persoalan ujaran kebencian saat ini sudah semakin mendapat perhatian masyarakat, baik nasional maupun internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Beberapa poin penting dalam SE ini dapat kami paparkan sebagai berikut:

Bentuk Ujaran Kebencian

Pada Nomor 2 huruf (f) SE, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

  1. Penghinaan
  2. Pencemaran nama baik
  3. Penistaan
  4. Perbuatan tidak menyenangkan
  5. Memprovokasi
  6. Menghasut
  7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial

Aspek Ujaran Kebencian

Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

  1. Suku
  2. Agama
  3. Aliran keagamaan
  4. Keyakinan atau kepercayaan
  5. Ras
  6. Antargolongan
  7. Warna kulit
  8. Etnis
  9. Gender
  10. Kaum difabel
  11. Orientasi seksual

Media Ujaran Kebencian

Selanjutnya pada huruf (h) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

  1. Dalam orasi kegiatan kampanye
  2. Spanduk atau banner
  3. Jejaring media sosial
  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)
  5. Ceramah keagamaan
  6. Media massa cetak atau elektronik
  7. Pamflet

Kemudian pada huruf (i), disebutkan bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.

Next: Prosedur penanganan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI