Aturan TKDN Bisa Tekan Keran Impor Ponsel

Pengguna smartphone phablet
Pengunjung pameran ponsel di JHCC Jakarta (Hendra Wiradi/telsetNews)

JAKARTA – Pekan lalu tiga Kementerian yakni Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE. Apa sebenarnya dasar diterbitkannya Permen ini?

Permen terkait TKDN ponsel 4G ini ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara, Menperin Saleh Husin dan Mendag Rachmad Gobel pada Jumat (4/7/2015) pekan lalu. Dalam Permen tersebut disepakati mulai 1 Januari 2017, ponsel 4G LTE berteknologi FDD wajib memenuhi persyaratan TKDN minimal 30%. Sementara untuk ponsel 4G berteknologi TDD baru akan ditetapkan pada 2019.

Saat berkesempatan berbincang dengan Rudiantara, menteri yang akrab disapa dengan chief RA ini menjelaskan dasar alasan diterbitkannya Permen tersebut. Menurutnya, Permen TKDN ini diharapkan dapat menekan angka impor ponsel yang setiap tahun terus naik.

“Nilai impor kita (Indonesia) terus naik, saat ini nilai impor ponsel Indonesia sudah mencapai USD 3,5 miliar. Nilai itu sangat berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah mengharapkan dengan diterbitkannya regulasi TKDN ini, akan bisa mengurangi nilai impor hingga 30% pada tahun 2017.

“Kita harus bisa meningkatkan value added di dalam negeri, karena Indonesia jangan menjadi tempat impor saja, tapi juga harus bisa menjadi produsen,” jelas Rudiantara di Kantor Kominfo Jakarta.

Dia mengungkapkan salah satu sektor yang akan digenjot pemerintah untuk menyukseskan aturan TKDN ponsel 4G ini adalah sektor software. Pasalnya, komposisi 30% dari total TKDN tidak hanya dari sektor hardware saja, tapi juga untuk software dan hak merek.

“Kita hitung 60% adalah dari software. Indonesia punya kemampuan di sektor tersebut,” tandasnya.

Namun ia mengatakan komposisi penghitungam antara hardware dan software saat ini masih akan dibahas lebih lanjut agar tidak terjadi salah interpretasi. Rudiantara cukup optimis regulasi TKDN mampu menekan jumlah impor secara signifikan.

Sebagai informasi, menurut data Kemenperin, di tahun 2012 angka impor ponsel mencapai 70 juta unit. Sedangkan di tahun 2014 lalu turun sekitar 23% menjadi 54 juta unit. Penurunan itu disebabkan karena sejumlah vendor ponsel, baik lokal maupun internasional, sudah mulai memenuhi batas minimal TKDN hingga 20%.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI